Bejat! Pria di Kangean Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Ruang Guru SDN Bilis-Bilis I

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reskrim Polsek Kangean Jerat Pelaku Pencabulan Anak Menggunakan KUHP Baru

Reskrim Polsek Kangean Jerat Pelaku Pencabulan Anak Menggunakan KUHP Baru

BERITAKU, Sumenep — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Tersangka diamankan petugas pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah sempat dilakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga terlapor menyerahkan diri di dekat kediamannya.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.

Peristiwa memprihatinkan tersebut diduga terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di dalam ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa. Kejadian bermula saat korban bersama temannya datang ke sekolah untuk mengambil ijazah. Di lokasi tersebut, terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Beruntung, korban berani melakukan perlawanan hingga berhasil melarikan diri dari ruangan. Setelah mendengar penuturan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangean.

Kapolsek Kangean, AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dan berkoordinasi intensif dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.

“Terduga pelaku MR sudah kami amankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut. Kami berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara serta pendampingan terhadap korban berjalan sesuai prosedur perundang-undangan,” jelas AKP Maliyanto Effendi.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara ini mengutamakan perlindungan hak serta kerahasiaan identitas korban, sekaligus mengimbau masyarakat untuk makin peka dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta
Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa
GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas
Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT
Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep
Pastikan Akurasi Program Kesehatan Kerja, DKP2KB Sumenep Validasi Data PJ Kesjaor dan UKK Puskesmas
Partisipasi Posyandu Tembus 95 Persen, Angka Stunting di Sumenep Turun Signifikan Menjadi 11,2 Persen
BNNK Sumenep Gandeng Diskominfo Bekali Relawan Antinarkoba Literasi Digital dan Public Speaking

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:57 WIB

GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep

Berita Terbaru