“Jangan Lindungi Tambak Nakal!” GPN Jatim Desak DLH Sumenep Usut Limbah Pesisir

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 19:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Beri Ultimatumn 2 Minggu, GPN Jatim Desak DLH Sumenep Segel Tambak Udang Pencemar Laut

Beri Ultimatumn 2 Minggu, GPN Jatim Desak DLH Sumenep Segel Tambak Udang Pencemar Laut

BERITAKU, Sumenep- Rabu, 23 September 2026— Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Jawa Timur melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak pemerintah menindaklanjuti persoalan dugaan pembuangan limbah tambak udang ke kawasan pesisir. Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan GPN terhadap persoalan lingkungan yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekosistem, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Koordinator GPN Jawa Timur, Syafiqur Rahman, menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah karena kawasan pesisir merupakan ruang hidup masyarakat. Menurutnya, aktivitas ekonomi dan investasi tetap penting, namun pelaksanaannya harus berjalan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“GPN merupakan salah satu organisasi yang terus mengawal persoalan lingkungan. Kami siap berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang jelas,” ujar Syafiqur Rahman.

Dalam audiensi itu, Syafiqur juga menyampaikan pandangan GPN mengenai sejumlah regulasi yang menjadi dasar pentingnya perlindungan lingkungan. GPN merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. GPN juga menyinggung Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai.

Baca Juga  Peringati Hari Tani Nasional, DKPP Sumenep Dorong Modernisasi Alsintan dan Penguatan SDM Petani

GPN menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada isu lingkungan. Khairul Umam, anggota GPN, menyampaikan bahwa kondisi pesisir juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat, terutama nelayan yang menggantungkan pendapatan dari laut.

Menurutnya, apabila kondisi perairan terganggu, masyarakat yang bergantung pada hasil laut berpotensi mengalami penurunan pendapatan.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan. Ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari laut. Ketika kondisi laut terganggu, maka yang terdampak juga masyarakat, khususnya para nelayan karna kotornya lautan membuat ikan2 berjauhan dari pesisir sehingga para nelayan harus ketenah dulu hanya untuk sekedar mencari sesuap nasi untuk keuarganya,” ujar Khairul Umam.

Pandangan serupa disampaikan Vety Arofah, yang menyinggung kondisi masyarakat yang beraktivitas di kawasan pesisir. Ia menyampaikan bahwa di sekitar kawasan tersebut terdapat anak-anak yang bermain sehingga kondisi lingkungan pesisir juga perlu diperhatikan dari sisi kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

“Di sana banyak anak-anak yang bermain. Kalau kawasan pesisir menjadi kotor akibat pembuangan limbah, tentu kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut lingkungan tempat masyarakat beraktivitas,” ujar Vety Arofah.

Dalam audiensi tersebut, GPN kemudian menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah khususnya DLH.

Baca Juga  Viral Video Adu Argumen di RS BHC Sumenep, Pihak Keluarga Tuding Ada Kelalaian Medis

1. Memeriksa titik pembuangan limbah tambak di kawasan Batu Putih, Batang-Batang, dan Ambunten.

2. Melakukan uji laboratorium terhadap air buangan dan air laut di sekitar lokasi.

3. Memeriksa persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan limbah setiap kegiatan usaha yang relevan.

4. Membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan sesuai ketentuan.

5. Jika ditemukan pelanggaran, melakukan penegakan hukum dan memastikan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si., menyampaikan bahwa DLH siap berkomitmen dan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan GPN. Namun, Anwar menjelaskan bahwa tidak seluruh persoalan dapat diselesaikan hanya oleh DLH karena terdapat sejumlah hal yang membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan dinas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami siap berkomitmen dan menindaklanjuti. Tetapi ada beberapa hal yang bukan hanya menjadi kewenangan DLH sehingga perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan beberapa dinas atau OPD terkait,” jelas Anwar Sharoni.

GPN kemudian meminta agar komitmen pemerintah tidak berhenti pada wacana atau janji. Ahmad Fadlan Masykuri menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan tindakan nyata sekaligus kepastian mengenai waktu penyelesaian persoalan.

Baca Juga  Simbol Syukur Hasil Bumi, Bupati Achmad Fauzi Hadiri Prosesi Sakral Ritual Tatorbangan di Desa Torbang

“Kami tidak hanya menginginkan wacana ataupun janji-janji. Kami ingin ada komitmen bersama yang mampu diwujudkan dan diselesaikan. Karena itu, harus ada kejelasan jangka waktu penyelesaiannya,” tegas Ahmad Fadlan Masykuri.

Menanggapi permintaan tersebut, pihak DLH menyampaikan bahwa persoalan yang disampaikan dalam audiensi akan diupayakan untuk diselesaikan dalam jangka waktu dua minggu ke depan. Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan antara GPN dan DLH Kabupaten Sumenep.

GPN menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut dari hasil audiensi tersebut. Sikap GPN, sebagaimana disampaikan dalam dokumennya, bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun keberadaan tambak udang. GPN menyatakan bahwa yang menjadi persoalan adalah aktivitas ekonomi yang berpotensi mengorbankan lingkungan dan masyarakat apabila tidak dikendalikan.

Bagi GPN, pembangunan ekonomi dan investasi tetap dapat berjalan, tetapi harus disertai tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat yang menjadi bagian dari ruang hidup pesisir.

“Tambak boleh tumbuh, investasi boleh berkembang, tetapi laut tidak boleh dikorbankan.”

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta Milik 10 Jemaah, Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pria Asal Batuan
Gugur Terjebak Api Bromo, Korban Jiwa Karhutla Sukapura Bertambah Jadi 4 Orang
Tragedi Karhutla Bromo: 3 Orang Gugur Terjebak Api di Bukit Kembang Sukapura
Serap Aspirasi Warga di Taman Bunga, Kapolresta Sumenep Gelar ‘Ngopi Bareng’ dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas
Sikat Peredaran Sabu di Kepulauan, Polsek Sapeken Ringkus Dua Pria di Dermaga Baru
Pamerkan Panel Surya Hingga Bumbu Haji di ICE BSD, Produk Tangsel Curi Perhatian Pembeli Internasional
Antrean BBM di Bali Belum Surut, DPRD Desak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mundur
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB Bima Setyawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta Milik 10 Jemaah, Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pria Asal Batuan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Gugur Terjebak Api Bromo, Korban Jiwa Karhutla Sukapura Bertambah Jadi 4 Orang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Tragedi Karhutla Bromo: 3 Orang Gugur Terjebak Api di Bukit Kembang Sukapura

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Serap Aspirasi Warga di Taman Bunga, Kapolresta Sumenep Gelar ‘Ngopi Bareng’ dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Sikat Peredaran Sabu di Kepulauan, Polsek Sapeken Ringkus Dua Pria di Dermaga Baru

Berita Terbaru