Respon Cepat Laporan Warga, Polresta Sumenep Ringkus Pelaku Begal Payudara/Pelecehan Seksual di Desa Gung – Gung

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 17:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bekuk Pelaku TPKS di Tempat Kerja, Satreskrim Polresta Sumenep Sita Motor Vario dan Pakaian Tersangka

Bekuk Pelaku TPKS di Tempat Kerja, Satreskrim Polresta Sumenep Sita Motor Vario dan Pakaian Tersangka

BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil membekuk seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep, yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di sebuah rumah kost wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.

Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 September 2026. Pelaku diamankan oleh petugas kepolisian saat sedang bekerja tanpa perlawanan.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto Jaringan Internasional, Rp81 Miliar Disita dan 77 Rekening Diblokir

Peristiwa amoral tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB. Aksi bermula saat korban berada di halaman rumah kost. Pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri dan nekat melakukan tindakan seksual secara paksa. Seluruh aksi bejat pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Guna memperkuat proses hukum, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih berplat nomor M 2939 TD, helm warna putih, masker, jaket jeans biru, baju merah, serta celana hitam milik pelaku.

Baca Juga  Polresta Sumenep Gagalkan Peredaran Pil Logo 'Y' di Jalan Raya Gapura, 311 Butir Diamankan

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami mengimbau warga untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta tidak main hakim sendiri,” tegas pihak Polresta Sumenep.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan lebih lanjut.

Baca Juga  Membangun Generasi Cerdas Digital, Polresta Sumenep Gelar Edukasi Etika AI di MAN Sumenep
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta Milik 10 Jemaah, Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pria Asal Batuan
Gugur Terjebak Api Bromo, Korban Jiwa Karhutla Sukapura Bertambah Jadi 4 Orang
Tragedi Karhutla Bromo: 3 Orang Gugur Terjebak Api di Bukit Kembang Sukapura
Serap Aspirasi Warga di Taman Bunga, Kapolresta Sumenep Gelar ‘Ngopi Bareng’ dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas
Sikat Peredaran Sabu di Kepulauan, Polsek Sapeken Ringkus Dua Pria di Dermaga Baru
Pamerkan Panel Surya Hingga Bumbu Haji di ICE BSD, Produk Tangsel Curi Perhatian Pembeli Internasional
Antrean BBM di Bali Belum Surut, DPRD Desak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mundur
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB Bima Setyawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta Milik 10 Jemaah, Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pria Asal Batuan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Gugur Terjebak Api Bromo, Korban Jiwa Karhutla Sukapura Bertambah Jadi 4 Orang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Tragedi Karhutla Bromo: 3 Orang Gugur Terjebak Api di Bukit Kembang Sukapura

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Serap Aspirasi Warga di Taman Bunga, Kapolresta Sumenep Gelar ‘Ngopi Bareng’ dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Sikat Peredaran Sabu di Kepulauan, Polsek Sapeken Ringkus Dua Pria di Dermaga Baru

Berita Terbaru