Manjat Lewat Ventilasi, Dua Pemuda Pengangguran di Sumenep Bobol Warung Lalapan dan Rusak CCTV

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 16:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polresta Sumenep Gulung Dua Pembobol Warung Lalapan Mas RR di Kepanjin

Satreskrim Polresta Sumenep Gulung Dua Pembobol Warung Lalapan Mas RR di Kepanjin

BERITAKU, Sumenep — Satreskrim Polresta Sumenep berhasil membekuk dua pemuda spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol warung lalapan “Mas RR” di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.

Kedua pelaku berinisial MRP (22) dan BMA (19) diringkus jajaran Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep di dua lokasi berbeda pada Senin (15/9/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB. MRP diciduk saat berada di tempat kerjanya, sementara BMA diamankan di depan gang rumahnya.

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan warung pada pertengahan Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku masuk ke area dapur warung dengan cara memanjat dan menerobos lubang ventilasi udara.

Tak hanya mengembat tabung gas LPG 3 kg, tabung gas 12 kg, kompor portable, serta uang tunai Rp300 ribu di laci kasir, para pelaku juga sempat merusak serta mencopot kartu memori CCTV warung untuk menghilangkan jejak kejahatan. Akibat kejadian ini, pemilik warung mengalami kerugian hingga Rp2 juta.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S., menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas setiap aksi kejahatan yang meresahkan pelaku usaha maupun warga.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Bambang Tri S.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta
Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa
GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas
Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT
Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep
Pastikan Akurasi Program Kesehatan Kerja, DKP2KB Sumenep Validasi Data PJ Kesjaor dan UKK Puskesmas
Partisipasi Posyandu Tembus 95 Persen, Angka Stunting di Sumenep Turun Signifikan Menjadi 11,2 Persen
BNNK Sumenep Gandeng Diskominfo Bekali Relawan Antinarkoba Literasi Digital dan Public Speaking

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:57 WIB

GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep

Berita Terbaru