3 Tersangka Kayu Pecaton Nonggunong Serahkan Diri, Polisi Belum Pastikan Penahanan

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Sumenep Periksa Tiga Tersangka Pencurian Aset Desa Nonggunong

Satreskrim Polres Sumenep Periksa Tiga Tersangka Pencurian Aset Desa Nonggunong

BERITAKU, Sumenep — Setelah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian, tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu pecaton di Desa/Kecamatan Nonggunong akhirnya menyerahkan diri untuk diperiksa di Satreskrim Polresta Sumenep, Senin (31/8). Pemeriksaan terhadap Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya berlangsung tertutup di ruang Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum).

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, membenarkan kehadiran ketiga tersangka yang menjalani pemeriksaan intensif secara serentak. Meski demikian, kepolisian belum bisa memastikan apakah ketiga tersangka akan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Hari ini ketiganya diperiksa oleh penyidik. Terkait penahanan, sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan,” ujar perwira yang akrab disapa Ardan tersebut.

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, selaku pelapor mendesak penyidik bertindak tegas dengan langsung menahan para tersangka.

Melihat ancaman pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di atas 5 tahun telah memenuhi syarat objektif terhadap penahanan tersangka,Sesuai dengan KUHP Nasional UU/I/2023 Pasal 477,Ia menilai penahanan penting dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Mengingat ketidak kooperatifan ketiganya yang mangkir dalam dua kali panggilan, serta keberadaan mereka yang masih berkeliaran selama ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat, yang hal ini juga dapat menjadi alasan subjektif aparat kepolisian untuk melakukan penahanan.

“Kami berharap polisi segera menahan ketiga pelaku. Penetapan status tersangka harus diikuti tindakan tegas , tidak melenceng dari undang-undang serta aturan yang ada agar masyarakat tidak menduga ada main mata antara tersangka dan aparat kepolisian,apalagi salah satu tersangka, jelas merupakan mantan napi” tegas Heri.

Kasus penjarahan kayu aset desa ini bermula dari laporan perangkat Desa Nonggunong ke polsek setempat pada Juni 2026. Penanganan perkara kemudian ditarik ke Polres Sumenep hingga akhirnya penyidik menetapkan Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya sebagai tersangka resmi berdasarkan hasil gelar perkara.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta
Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa
GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas
Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT
Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep
Pastikan Akurasi Program Kesehatan Kerja, DKP2KB Sumenep Validasi Data PJ Kesjaor dan UKK Puskesmas
Partisipasi Posyandu Tembus 95 Persen, Angka Stunting di Sumenep Turun Signifikan Menjadi 11,2 Persen
BNNK Sumenep Gandeng Diskominfo Bekali Relawan Antinarkoba Literasi Digital dan Public Speaking

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:57 WIB

GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep

Berita Terbaru