Polresta Sumenep Amankan Tiga Pria Terkait Kasus Pencurian HP saat Acara Aqiqah

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lacur Usai Jual HP Curian ke Konter, Pencuri dan Dua Penadah Digulung Satreskrim Polresta Sumenep

Lacur Usai Jual HP Curian ke Konter, Pencuri dan Dua Penadah Digulung Satreskrim Polresta Sumenep

BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil meringkus tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dan penadahan telepon seluler (HP) merk OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial M (44) sebagai pelaku utama pencurian, serta AA (29) dan MR (25) yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan. Pengungkapan ini merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 8 November 2025.

Aksi pencurian terjadi ketika korban menghadiri dan membantu acara aqiqah di rumah kerabatnya. Korban meletakkan HP miliknya di teras dapur sebelum menuju ke dalam. Hanya berselang 30 menit, HP seharga Rp3 juta tersebut telah raib dan nomornya tidak dapat dihubungi lagi.

Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sumenep melacak keberadaan HP tersebut hingga menemukannya di tangan MR, yang mengaku membelinya dari konter milik AA. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap M yang mengakui perbuatannya.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan di masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Bambang Tri Sutrisno.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta
Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa
GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas
Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT
Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep
Pastikan Akurasi Program Kesehatan Kerja, DKP2KB Sumenep Validasi Data PJ Kesjaor dan UKK Puskesmas
Partisipasi Posyandu Tembus 95 Persen, Angka Stunting di Sumenep Turun Signifikan Menjadi 11,2 Persen
BNNK Sumenep Gandeng Diskominfo Bekali Relawan Antinarkoba Literasi Digital dan Public Speaking

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:57 WIB

GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep

Berita Terbaru