Kasus Kekerasan Seksual Anak di Matanair Terungkap, Polresta Sumenep Tahan Pria 41 Tahun

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Sumenep Amankan Barang Bukti dan Tahan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Rubaru

Polresta Sumenep Amankan Barang Bukti dan Tahan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Rubaru

BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Pengungkapan ini merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 28 Agustus 2026.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan dan menahan pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru.

Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun. Insiden tersebut diketahui kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sore di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Perkara ini terungkap setelah korban keberanian mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Sumenep. Sejumlah barang bukti berupa pakaian, sarung, hingga sebuah rantai telah diamankan oleh penyidik.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S., menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan penanganan perkara dilakukan secara profesional.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Kompol Bambang Tri S.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP. Polresta Sumenep mengimbau publik untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun foto korban demi melindungi hak psikologis dan masa depannya.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta
Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa
GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas
Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT
Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep
Pastikan Akurasi Program Kesehatan Kerja, DKP2KB Sumenep Validasi Data PJ Kesjaor dan UKK Puskesmas
Partisipasi Posyandu Tembus 95 Persen, Angka Stunting di Sumenep Turun Signifikan Menjadi 11,2 Persen
BNNK Sumenep Gandeng Diskominfo Bekali Relawan Antinarkoba Literasi Digital dan Public Speaking

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:57 WIB

GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep

Berita Terbaru