Tegakkan Hukum, Polresta Sumenep Amankan Pria 60 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Giligenting

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Beraksi Lewat Ancaman, Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara

Beraksi Lewat Ancaman, Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara

BERITAKU, Sumenep — Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial R (60) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (14) di wilayah Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menjelaskan, dugaan aksi kejahatan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (23/4/2026) sore saat korban sedang bermain bersama cucu terduga pelaku di rumah R. Terlapor diduga memanggil korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut di bawah tekanan dan ancaman.

Baca Juga  Sambut Anniversary Ke-2, MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Fun Run 8K dan Paket Menginap Spesial

Peristiwa memprihatinkan ini terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

“Dengan dasar laporan tersebut penyidik segera mengamankan terlapor. Saat ini kami sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” tegas Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Senin (24/8/2026) sore.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 stel daster putih bermotif batik bunga
1 buah flashdisk hitam merek Vigen berisi rekaman terkait perbuatan terlapor
1 buah sarung merah marun kombinasi putih bermotif batik

Baca Juga  Gegerkan Warga Pesisir, Ratusan Kayu Ulin Gelondongan Terdampar di Pantai Dungkek Sumenep

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polresta Sumenep berkomitmen menuntaskan berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan mengajak masyarakat turut mengawal kasus ini.

Baca Juga  Peringati Maulid dan Manaqib Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, TQN Suryalaya Sumenep Perkuat Sanad Spiritual
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta Milik 10 Jemaah, Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pria Asal Batuan
Gugur Terjebak Api Bromo, Korban Jiwa Karhutla Sukapura Bertambah Jadi 4 Orang
Tragedi Karhutla Bromo: 3 Orang Gugur Terjebak Api di Bukit Kembang Sukapura
Serap Aspirasi Warga di Taman Bunga, Kapolresta Sumenep Gelar ‘Ngopi Bareng’ dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas
Sikat Peredaran Sabu di Kepulauan, Polsek Sapeken Ringkus Dua Pria di Dermaga Baru
Pamerkan Panel Surya Hingga Bumbu Haji di ICE BSD, Produk Tangsel Curi Perhatian Pembeli Internasional
Antrean BBM di Bali Belum Surut, DPRD Desak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mundur
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB Bima Setyawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta Milik 10 Jemaah, Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pria Asal Batuan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Gugur Terjebak Api Bromo, Korban Jiwa Karhutla Sukapura Bertambah Jadi 4 Orang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Tragedi Karhutla Bromo: 3 Orang Gugur Terjebak Api di Bukit Kembang Sukapura

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Serap Aspirasi Warga di Taman Bunga, Kapolresta Sumenep Gelar ‘Ngopi Bareng’ dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Sikat Peredaran Sabu di Kepulauan, Polsek Sapeken Ringkus Dua Pria di Dermaga Baru

Berita Terbaru