Vonis Hakim PN Sumenep Lampaui Tuntutan JPU, LBH Achmad Madani Putra Fokus Kawal Pemulihan Korban

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Meski Divonis Hukuman Maksimal 12 Tahun, Keluarga Korban Persetubuhan Anak di Sumenep Masih Nilai Belum Sebanding

Meski Divonis Hukuman Maksimal 12 Tahun, Keluarga Korban Persetubuhan Anak di Sumenep Masih Nilai Belum Sebanding

BERITAKU, Sumenep — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmadi Bin Hamid dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (4/8/2026). Vonis hukuman maksimal ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dan disahkan melalui ketukan palu Hakim Ketua, Andri Lesmana, S.H., M.H. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum korban dari LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah, S.H., M.H., dan Nancy Dwi Fasluky Tristoria, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas ketegasan majelis hakim.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada majelis hakim PN Sumenep. Putusan 12 tahun penjara ini menunjukkan keberpihakan hukum terhadap perlindungan anak dan keadilan bagi korban,” ungkap Kamarullah.

Kendati hukuman maksimal telah dijatuhkan, pihak keluarga korban mengaku masih merasakan kekecewaan mendalam dan merasa belum memperoleh keadilan seutuhnya mengingat dampak trauma psikologis berat yang dialami korban. Meski demikian, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum dan putusan yang telah ditetapkan.

Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak korban pascavonis. Focus utama selanjutnya adalah memperjuangkan hak restitusi serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikis yang menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta
Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa
GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas
Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT
Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep
Pastikan Akurasi Program Kesehatan Kerja, DKP2KB Sumenep Validasi Data PJ Kesjaor dan UKK Puskesmas
Partisipasi Posyandu Tembus 95 Persen, Angka Stunting di Sumenep Turun Signifikan Menjadi 11,2 Persen
BNNK Sumenep Gandeng Diskominfo Bekali Relawan Antinarkoba Literasi Digital dan Public Speaking

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:57 WIB

GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep

Berita Terbaru