​Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Dijamin Sesuai Prosedur

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 20:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Dapat Keistimewaan di Rutan

KPK Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Dapat Keistimewaan di Rutan

BERITAKU, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa perlakuan istimewa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saat menjalani registrasi di Rutan KPK, tersangka Febrie Adriansyah tiba dengan mengenakan rompi tahanan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan dari Kejaksaan Agung. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (27/7/2026).

Budi menegaskan bahwa pihak KPK tidak memberikan keistimewaan apa pun kepada mantan pejabat Kejagung tersebut. Seluruh mekanisme pengelolaan tahanan, mulai dari aturan kunjungan hingga pengawasan harian, diberlakukan sama persis seperti tersangka lainnya di Rutan KPK.

Baca Juga  Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa langkah penitipan ini mempertimbangkan faktor perlindungan dan keamanan.

Baca Juga  Resmi Dilantik, PC IPNU-IPPNU Sumenep Langsung Sediakan Beasiswa Kuliah Bagi Kader Pelajar

Mengingat rekam jejak Febrie yang pernah memimpin penanganan berbagai kasus korupsi berskala besar saat menjabat Jampidsus, penyidik menilai penempatan di Rutan KPK sangat penting untuk keselamatan yang bersangkutan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti sinergi, transparansi, dan akuntabilitas hukum antarlembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga  Polresta Sumenep Gelar Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pelepasan Purna Tugas
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tundukkan Petinju Filipina di Usia 39 Tahun, Daud Yordan Raih Kemenangan Mutlak dan Bonus Rp1 Miliar
Tragedi Praktik Renang , Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Nangka
Bejat! Pria di Kangean Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Ruang Guru SDN Bilis-Bilis I
Angin Segar! Insentif Rp1,5 Juta Bagi 5.050 Guru Nonsertifikasi di Sumenep Segera Cair
Dukung Proyek Sekolah Rakyat, PT Onduline Indonesia Siapkan 40 Jaringan Distributor Nasional
Aksi Nyata PT Onduline Manufaktur Indonesia: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional hingga Bangun Atap Aman bagi Siswa
Pendidikan di kabupaten Sumenep Jangan Terjebak Rutinitas: Infrastruktur Tertinggal, Anggaran Harus Jemput Bola, Guru Jangan Dikorbankan
Hadapi Disrupsi Teknologi, Direktur Naghfir’s Institute Minta Mahasiswa Uniba Bijak Konsumsi Informasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Tundukkan Petinju Filipina di Usia 39 Tahun, Daud Yordan Raih Kemenangan Mutlak dan Bonus Rp1 Miliar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Tragedi Praktik Renang , Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Nangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:29 WIB

Bejat! Pria di Kangean Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Ruang Guru SDN Bilis-Bilis I

Jumat, 11 September 2026 - 17:39 WIB

Angin Segar! Insentif Rp1,5 Juta Bagi 5.050 Guru Nonsertifikasi di Sumenep Segera Cair

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Dukung Proyek Sekolah Rakyat, PT Onduline Indonesia Siapkan 40 Jaringan Distributor Nasional

Berita Terbaru